Jumat, 05 Juni 2009

SEBUAH FENOMENA
di DUNIA MAYA : “CYBERCRIME”
OLEH : RICHARD N SILITONGA

Sejalan dengan kemajuan teknologi informatika yang demikian pesat, melahirkan internet sebagai sebuah fenomena dalam kehidupan umat manusia. Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime.
Andi Hamzah dalam bukunya Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer (1989) mengartikan: "kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal". Dari pengertian tersebut, computer crime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Secara ringkas computer crime didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer yang canggih (Wisnubroto, 1999).
Berdasarkan beberapa literatur serta prakteknya, cybercrime memiliki karakter yang khas dibandingkan kejahatan konvensional, yaitu antara lain:
• Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi di ruang/wilayah maya (cyberspace), sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya
• Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang bisa terhubung dengan internet
• Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materil maupun immateril (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi) yang cenderung lebih besar dibandingkan kejahatan konvensional
• Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya
• Perbuatan tersebut seringkali dilakukan secara transnasional/melintasi batas negara
Saat ini berbagai cara untuk dapat berinteraksi di "dunia maya" ini telah banyak dikembangkan. Salah satu contoh adalah lahirnya teknologi wireless application protocol (WAP) yang memungkinkan telepon genggam mengakses internet, membayar rekening bank, sampai dengan memesan tiket pesawat. Beberapa waktu lalu, sebuah perusahaan penyedia jasa akses internet di Indonesia, berencana untuk mengembangkan televisi digital virtual studio untuk wilayah Indonesia dan beberapa negara Asia lainnya (Bisnis Indonesia, 07/07/2000). Televisi digital yang rencananya akan menyajikan informasi terkini di bidang keuangan, bisnis, teknologi informasi dan pasar modal selama 24 jam ini menggunakan jaringan internet dan satelit sebagai media operasionalnya.
Melihat perkembangan ini, para pengamat dan pakar internet berpendapat bahwa saat ini internet sedang memasuki generasi kedua, yang mana ciri-ciri dan perbandingannya dengan internet generasi pertama adalah sebagai berikut:
Internet generasi I Internet generasi II
Tempat mengakses Di depan meja Di mana saja
Sarana Hanya PC Peralatan apapun yang bisa terhubung dengan internet
Sumber pelayanan Storefront Web e-service otomatis
Hubungan antar provider Persaingan ketat Transaksi
Lingkup aplikasi Aplikasi terbatas e-service modular
Fungsi IT IT sebagai asset IT sebagai jasa
Sumber: Bisnis Indonesia
Pada perkembangannya, ternyata penggunaan internet tersebut membawa sisi negatif, dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti-sosial dan perilaku kejahatan yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi. Sebagaimana sebuah teori mengatakan: "crime is a product of society its self", yang secara sederhana dapat diartikan bahwa masyarakat itu sendirilah yang melahirkan suatu kejahatan. Semakin tinggi tingkat intelektualitas suatu masyarakat, semakin canggih pula kejahatan yang mungkin terjadi dalam masyarakat itu.
Internet sebagai hasil rekayasa teknologi bukan hanya menggunakan kecanggihan teknologi komputer tapi juga melibatkan teknologi telekomunikasi di dalam pengoperasiannya. Apalagi pada saat internet sudah memasuki generasi kedua, perangkat komputer konvensional akan tergantikan oleh peralatan lain yang juga memiliki kemampuan mengakses internet.
Namun begitu, tetap saja pada prakteknya pemahaman publik akan pengertian computer adalah perangkat komputer konvensional (PC, Notebook, Laptop) yang biasa terlihat.


 Beberapa Bentuk Cybercrime
Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis utama komputer dan jaringan telekomunikasi ini dalam beberapa literatur dan prakteknya dikelompokan dalam beberapa bentuk, antara lain:
• Unauthorized Access to Computer System and Service
• Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).
• Illegal Contents
• Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
• Data Forgery
• Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
• Cyber Espionage
• Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
• Cyber Sabotage and Extortion
• Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
• Offense against Intellectual Property
• Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
• Infringements of Privacy
• Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

 Perang Melawan Cybercrime
Saat ini berbagai upaya telah dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, di mana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan laporannya yang berisi hasil survey terhadap peraturan perundang-undangan Negara-negara Anggota beserta rekomendasi perubahannya dalam menanggulangi computer-related crime tersebut, yang mana diakui bahwa sistem telekomunikasi juga memiliki peran penting dalam kejahatan tersebut.
Melengkapi laporan OECD, The Council of Europe (CE) berinisiatif melakukan studi mengenai kejahatan tersebut. Studi ini memberikan guidelines lanjutan bagi para pengambil kebijakan untuk menentukan tindakan-tindakan apa yang seharusnya dilarang berdasarkan hukum pidana Negara-negara Anggota, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara hak-hak sipil warga negara dan kebutuhan untuk melakukan proteksi terhadap computer-related crime tersebut. Pada perkembangannya, CE membentuk Committee of Experts on Crime in Cyberspace of the Committee on Crime Problems, yang pada tanggal 25 April 2000 telah mempublikasikan Draft Convention on Cyber-crime sebagai hasil kerjanya, yang menurut Prof. Susan Brenner (dari University of Daytona School of Law, merupakan perjanjian internasional pertama yang mengatur hukum pidana dan aspek proseduralnya untuk berbagai tipe tindak pidana yang berkaitan erat dengan penggunaan komputer, jaringan atau data, serta berbagai penyalahgunaan sejenis.
Dari berbagai upaya yang dilakukan tersebut, telah jelas bahwa cybercrime membutuhkan global action dalam penanggulangannya mengingat kejahatan tersebut seringkali bersifat transnasional. Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:
• Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
• Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
• Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
• Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
• Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties
Terima kasih anda telah berkunjung di

Planning

PLANNING (PERENCANAAN)
DALAM FUNGSI MANAJEMEN
By : Richard Mc Nor Silitonga

A. Latar Belakang Perencanaan

Perencanaan berisi perumusan dari tindakan-tindakan yang dianggap perlu untuk mencapai hasil yang diinginkan sesuai dengan maksud dan tujuan yang ditetapkan. Suatu perencanaan harus menunjukkan pula maksud dan tujuan dari suatu pekerjaan dan bagaimana cara-caranya untuk mencapai tujuan, termasuk pula rencana untuk mengadakan pengawasan agar penyelenggaraan pekerjaan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Perencanaan dapat diartikan sebagai keputusan terhadap apa yang akan dilakukan di kemudian hari.
Maksud dan tujuan organisasi tidak selalu tetap, sering berubah-ubah sesuai dengan perkembangan dan dinamika masyarakat. Oleh karena itu, perencanaan pun tidak bisa statis tetapi harus dinamis, berkesinambungan dan fleksibel, sesuai dengan sifat sebuah perencanaan yang baik.
Dinamis artinya disini bahwa perencanaan itu harus melihat ke depan , memberikan prospek secara rasional, dan segala sesuatu yang berhubungan dengan jawaban ”apakah” dan “bagaimanakah” harus benar-benar diperhitungkan. Itulah sebabnya perencanaan harus didahului oleh suatu penjajakan yang bersifat penyelidikan sebagai tahap pendahuluan (research).
Berkesinambungan artinya bahwa perencanaan itu dibuat tidak hanya untuk sekali saja, tetapi untuk selamanya dan hendaknya dibuat secara terus-menerus kearah tercapainya tujuan. Sementara sifat fleksibel dari perencanaan sendiri artinya dapat diubah atau disempurnakan sesuai dengan keadaaan, tetapi tidak mengubah tujuan.

B. Pengertian Perencanaan ( Planning )
Dalam manajemen, perencanaan adalah proses mendefinisikan tujuan organisasi, membuat strategi untuk mencapai tujuan itu, dan mengembangkan rencana aktivitas kerja organisasi. Perencanaan merupakan proses terpenting dari semua fungsi manajemen karena tanpa perencanaan fungsi-fungsi lain pengorganisasian, pengarahan, dan pengontrolan tak akan dapat berjalan.
George R. Terry berpendapat bahwa “ Planning is the selecting and relating of fact and the making and using of assumption regarding the future in the visualization and formulation of proposed activities believed necessary to achieve desired results”.
Yang artinya dapat dibuat beberapa kesimpulan, diantaranya :
1. Perencanaan harus berdasarkan pada fakta, data dan keterangan konkret.
2. Perencanaan adalah suatu pekerjaan mental yang memerlukan pemikiran, imajinasi dan kesanggupan melihat ke masa yang akan datang.
3. Perencanaan mengenai masa yang akan datang dan menyangkut tindakan-tindakan apa yang dapat dilakukan terhadap hambatan yang menggganggu kelancaran usaha.
Perencanaan bukanlah semata-mata pekerjaan Top Manajemen, walaupun lebih banyak mencurahkan banyak waktu dan pikiran untuk membuat rencana secara keseluruhan. Namun, setiap manajer dari berbagai tingkat manajerial harus membuat perencanaan untuk dilaksanakan sesuai dengan wewenang dan bidang kerja masing-masing.
Harold Koontz dan O’ Donnel mengatakan bahwa fungsi perencanaan adalah “bila kelompok orang berusaha agar efektif, maka mereka harus mengetahui apa yang harus mereka selesaikan”. Rencana itu telah ditentukan sebelumnya, apa yang dikerjakan, bagaimana mengerjakannya, dan siapa yang akan mengerjakannya. Secara nyata planning berfungsi untuk menjembatani kesenjangan ketika seseorang berada dan kemana ingin pergi atau dengan kata lain “plans are made to operate in the future”. Lebih jelasnya lagi Koontz mengatakan, “Planning meminta proses pemikiran yang memerlukan arah tindakan yang ditentukan secara sadar dan merupakan dasar dari keputusan-keputusan terhadap tujuan, pengetahuan, dan dugaan yang disoroti”.

C. Maksud dan Tujuan Perencanaan
Adapun tujuan dan maksud dari perencanaan dapat dinyatakan antara lain sebagai berikut :
a. Mendorong seorang pimpinan mulai dari tingkatan paling atas seperti top manajemen sampai pada bawahan untuk dapat berpikir secara sistematis.
b. Membantu pemimpin dalam melaksanakan koordinasi.
c. Mendorong pemimpin atas untuk menampilkan garis-garis besar haluan organisasi demi tercapainya tujuan.
d. Membantu pelaksanaan pengawasan terhadap perkembangan dari apa yang direncanakan.
e. Membantu pemimpin dalam menghadapi perkembangan di masa yang akan datang.
f. Membantu terciptanya gambaran dan hubungan pertanggungjawaban dari masing-masingbagian organisasi.

D. Prosedur Perencanaan
Dalam membuat suatu perencanaan tentunya seorang manajer terlebih dahulu harus membuat sebuah langkah-langkah seperti, Apakah yang harus dikerjakan (what), Mengapa direncanakan (why), Siapa yang harus mengerjakan (who), Kapan harus dikerjakan (when), Dimana harus dikerjakan (where), serta Bagaimana harus mengerjakannya (how).
Dalam hal apa (what) menunjukkan suatu tujuan yang hendak dicapai baik dalam jangka waktu panjang (long term) ataupun pendek (short term). Pengertian sebab dan mengapa tujuan itu perlu dicapai banyak mendorong kesadaran para penyelenggara sebuah organisasi agar mengerjakan pekerjaannya dengan sebaik mungkin, sementara dalam hal bagaimana dapat memberi gambaran tentang teknik penyelenggaraan pekerjaan dan prosedur-prosedur yang harus ditentukan atas pertimbangan kepada faktor-faktor yang berkenaan dengan penyelenggaraan pekerjaan.
Hal yang paling vital adalah penentuan kepada siapa (orang) yang harus mengerjakan rencana yang sudah dibuat, dimana dikerjakan dengan menentukan lokasi tempat, daerah atau tingkatan serta lama pekerjaaan itu dijalankan.
Prosedur perencanaan juga harus mengandung langkah-langkah pokok dalam sebuah perencanaan yang akan dijalankan.

 Langkah-langkah Pokok dalam sebuah perencanaan
a) Berusaha mengutarakan masalah yang ada secara jelas.
b) Berupaya memperoleh informasi secara lengkap yang berhubungan dengan berbagai kegiatan.
c) Menganalisis dan mengklasifikasikan informasi.
d) Memantapkan perencanaan dan mempertimbangkan hambatan-hambatan dengan berbagai kegiatan.
e) Menentukan rencana-rencana alternatif.
f) Memilih rencana yang diajukan.
g) Mengatur urutan dan waktu rencana itu secara terperinci.
h) Memeriksa rencana yang diajukan.


 Langkah Dasar Perencanaan
Stoner James, A.F. (1988) merumuskan empat langkah dalam proses perencanaan diantaranya yaitu :

a) Langkah I : Menetapkan tujuan atau seperangkat tujuan.
Perencana pertama-tama harus menetapakan apa yang dibutuhkan atau diinginkan oleh suatu organisasi sehingga sumber daya organisasi tidak terpencar dan dapat digunakan secara efektif dan efisien.

b) Langkah II : Mendefinisikan situasi saat ini (menentukan situasi sekarang)
Menentukan situasi saat ini diartikan sebagai informasi tentang keadaan organisasi, misalnya berapa jauhkah jarak organisasi dari sasarannya, sumber daya yang dimiliki, data keuangan dan statistik yang harus dirumuskan untuk mendukung langkah selanjutnya agar dapat dilakukan dengan lancar.


c) Langkah III : Mengidentifikasikan hal-hal yang membantu dan menghambat tujuan (menentukan bantuan dan rintangan)
Dilakukan dengan menganalisis faktor-faktor eksternal maupun internal organisasi sehingga dapat diketahui fakor-faktor yang membantu pencapaian tujuan dan yang menimbulkan masalah. Dengan adanya pengetahuan tentang fakor-faktor tersebut diharapkan dapat membantu perencana dalam meramalkan situasi di masa mendatang.
d) Langkah IV : Mengembangkan rencana atau perangkat tindakan untuk mencapai tujuan.
Dalam langkah ini melibatkan berbagai alternatif arah tindakan untuk mencapai sasaran, mengevaluasi alternative-alternatif yang ada dan memilih yang paling sesuai atau menguntungkan diantara alternatif tersebut.
Langkah 2
Menentukan situasi sekarang
Langkah 3
Menentukan bantuan dan rintangan
Langkah 4
Menentukan seperangkat tindakan

Langkah 1
Menetapkan Tujuan
Tujuan

Gbr.Empat Langkah Dasar Perencanaan
(Stoner James A.F. 1988)

 Hierarki Rencana dalam Organisasi
Pada umumnya (Stoner James,A.F.1988) menggolongkan dua jenis utama rencana (planning), yaitu rencana strategis dan rencana operasional.
1. Rencana Strategis merupakan rencana yang dirancang untuk mencapai tujuan yang luas, yang menggambarkan hakikat eksistensi perusahaan.
2. Rencana Operasional, dirancang untuk memberi rincian tentang bagaimana rencana dilaksanakan. Rencana operasional juga dibagi atas dua jenis, yaitu :




a). Rencana sekali pakai atau ”Single-Use Plans”
Rencana sekali pakai merupakan tindakan yang terinci yang tidak berulang dalam bentuk yang sama pada waktu yang akan datang, serta bersifat temporer dan insidental. Rencana ini juga dikembangkan untuk mencapai tujuan khusus dari perusahaan yang akan dibubarkan bila tujuan tercapai. Bentuk utama dari rencana sekali pakai adalah program, proyek, dan anggaran.
o Program
Sebuah program akan memperlihatkan langkah utama yang diperlukan untuk mencapai tujuan, unit atau anggota organisasi yang bertanggungjawab untuk setiap langkah, urutan serta penjadwalan dari setiap langkah.
o Proyek
Proyek merupakan bagian dari program yang lebih kecil dan terpisah, dan setiap proyek memiliki lingkup yang terbatas dan petunjuk yang jelas tentang tugas dan waktu.
o Anggaran (Budgets)
Anggaran merupakan pernyataan mengenai sumber daya keuangan yang disediakan untuk kegiatan-kegiatan tertentu. Selama periode tertentu, anggaran menjadi salah satu alat pengendalian kegiatan perusahaan karena mengatasi pendanaan kegiatan, juga merinci pendapatan dan pengeluaran sehingga memberikan sasaran bagi kegiatan-kegiatan seperti penjualan, biaya tetap departemen atau investasi baru.

b). Rencana tetap atau “Standing Plan”
Rencana tetap merupakan pendekatan yang dibakukan untuk menangani situasi yang berulang kali terjadi. Di satu sisi Rencana tetap memberikan kesempatan kepada para manajer untuk menghemat waktu yang digunakan untuk perencanaan dan pengambilan keputusan terhadap kegiatan yang berulang dengan menggunakan rencana yang dibakukan, sementar pada sisi yang lain rencana tetap kadang-kadang kurang menguntungkan karena sifatnya yang mengikat para manajer pada keputusan masa lampau yang tidak sesuai lagi. Bentuk utama dari rencana tetap adalah kebijakan, prosedur (standar) dan peraturan.

o Kebijakan
Kebijakan merupakan garis pedoman untuk pengambilan keputusan dan membatasi keputusan yang dapat diterima dan harus ditolak. Alasan para manajer membuat kebijakan adalah :
1. kebijakan itu meningkatkan efektivitas organisasi.
2. kebijakan mencerminkan nilai-nilai tertentu dari organisasi, misalnya pengaturan cara berpakaian.
3. kebijakan mampu menghilangkan kekacauan atau pertentangan pada tingkat yang lebih rendah dalam organisasi.

o Prosedur standar
Prosedur yang bersifat standar meupakan suatu prosedur yang memberikan seperangkat petunjuk terinci untuk melaksanakan urutan tindakan yang sering atau biasa terjadi, misalnya bagian pembayaran (refund) dari sebuah toko mempunyai kebijakan “pembayaran dengan tersenyum”.
o Peraturan
Peraturan adalah pernyataan bahwa suatu tindakan harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan dalam situasi tertentu. Peraturan bukan merupakan pedoman dalam mengambil keputusan.

E. Jenis Perencanaan
Jenis perencanaan tentunya banyak macamnya sesuai dengan macam tujuan yang hendak dicapai dengan berbagai macam pekerjaan pula. Jenis perencanaan dapat ditinjau dari berbagai aspek, yaitu :
1) Ditinjau dari Tempat Pelaksanaan Pekerjaan
a. Perencanaan Nasional (National Planning)
Diadakan di pusat pemerintahan dan diperuntukkan untuk seluruh Negara, contoh dari perencanaan nasional adalah perencanaan sosial ekonomi lima tahun di Indonesia dan perencanaan pembangunan masyarakat desa.


b. Perencanaan Regional (Regional Planning)
Menitikberatkan pada eksplorasi atau pada eksploitasi sumber-sumber alam, ekonomi, dll yang memberi penghidupan pada masyarakat di daerah-daerah. Contohnya pembuatan waduk, penggalian sumber-sumber emas.
c. Perencanaan Kota (City Planning)
Menitikberatkan pada masalah-masalah arsitektur, keindahan kota dan pembagian tanah-tanah di kota. Contohnya pembangunan anak kota atau perencanaan kota.

2) Ditinjau dari Segi Objek
a. Perencanaan sosial ekonomi (sosio economic planning) membahas pembangunan bidang sosial dan ekonomi bangsa dan Negara.
b. Perencanaan pendidikan (educational planning) membahas soal-soal pendidikan mulai anak-anak sampai dewasa.
c. Perencanaan Industrialisasi (industrial planning) membahas industrialisasi Negara.

3) Ditinjau dari Segi Tingkatan Perencanaan
Menurut Phiffner, John M. , dan Robert dalam membuat perencanaan maka dapat dibedakan tingkatan-tingkatan perencanaan sesuai dengan urutannya, yaitu :
a. Perencanaan politik atau perencanaan kebijaksanaan (policy planning) atau perencanaan strategi merupakan perencanaan secara menyeluruh, komprehensif dan terintegrasi antara berbagai fungsi organisasi sehingga menjadi pedoman bagi unit usaha dan fungsi operasional lainnya yang ditujukan untuk perencanaan yang membahas kebijakan secara umum dan garis-garis besar. Contoh, perencanaan pembangunan lima tahun.
b. Perencanaan kerja (program planning) pada umumnya dilakukan oleh penyelenggaraan perencanaan kerja yang dilakukan oleh kabinet, bagian atau jawatan khusus yang harus melaksanakan kebijaksanaan yang disebutkan dalam perencanaan politik. Perencanaan program memuat :
1.Suatu ikhtisar program untuk menentukan volume pekerjaan yang harus dilakukan.
2. Inventarisasi sumber-sumber yang ada dan bahan yang bisa digunakan dalam mengerjakan suatu program, seprti anggaran, pegawai, organisasi, iklim, dan situasi di sekitar program yang ada.
3. Penentuan prosedur yang diperlukan.
4. Penentuan struktur organisasi yang diperlukan untuk mendapatkan efisiensi yang sebesar-besarnya, jabatan yang harus mengerjakannya dan fase-fase program itu.
c. Perencanaan operasi/ pelaksanaan (operational planning) merencanakan cara-cara yang ekonomis dan efisien dalam melaksanakan pekerjaan yang bersifat ke dalam, dan juga menitikberatkan pada “technical know how” yang garis besarnya memuat :
1. Analisis program untuk menunjukkan fungsi-fungsinya.
2. Penentuan prosedur yang spesifik untuk pelaksanaannya yang sedapat mungkin distandarisasi menurut jumlah, waktu dan mutu.
3. Penunjukan orang-orang untuk melaksanakan pekerjaan menurut prosedur yang ditetapkan.

4). Ditinjau dari Segi Waktu
a. Perencanaan jangka panjang (long range planning) merupakan rencana untuk jangka waktu lima tahun, namun ada pula rencana untuk tahun demi tahun (>5-25)
b. Perencanaan jangka menengah (intermediate range planning) merupakan rencana untuk jangka waktu satu tahun atau lebih sampai dengan lima tahun (1-5 tahun).
c. Perencanaan jangka pendek (short range planning) , biasanya untuk masa satu tahun atau kurang dari satu tahun.

Terima kasih sudah berkunjung di

Selasa, 05 Mei 2009

Own Document

Share information to the other

Tukeran link sesama blogger

Tukeran link sesama blogger

Sabtu, 02 Mei 2009

Science information
My Profile